Jakarta, DetikBisnis.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM yang bertujuan memperkuat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Revisi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor ekonomi mikro melalui penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pembiayaan, serta penguatan kapasitas pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Dalam rencana revisi ini, pemerintah juga berinisiatif memperluas cakupan pelaku UMKM dengan memasukkan pengemudi ojek online (ojol) dan warga binaan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari kelompok usaha mikro. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kebijakan inklusif yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan realitas ekonomi masyarakat.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa Kementerian UMKM telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun naskah akademik dan draft revisi UU tersebut. Ia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menciptakan regulasi yang lebih inklusif dan memberikan peluang lebih luas bagi kelompok yang selama ini termarjinalkan dari sistem ekonomi formal.
Maman juga menyoroti pentingnya aplikasi Sapa UMKM yang akan menjadi alat untuk memetakan dan mendata pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia, termasuk mereka yang berasal dari rumah tahanan. Melalui aplikasi ini, warga binaan yang aktif berwirausaha selama masa pembinaan dapat tercatat secara resmi dan mendapatkan akses terhadap pelatihan, bantuan modal, hingga akses pasar, sehingga mampu menjadi pelaku usaha mandiri pasca pembebasan.
Selain warga binaan, pengemudi ojol juga akan diformalkan sebagai pelaku UMKM. Pemerintah melihat transportasi berbasis aplikasi sebagai bagian integral dari ekonomi mikro modern. Dengan pengakuan ini, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai insentif seperti subsidi BBM, akses LPG 3 kg, hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah tanpa agunan tambahan.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM di INDEF, Izzudin Al Farras, menyebutkan bahwa revisi UU UMKM dapat menjadi jalan tengah untuk persoalan regulasi lintas sektor yang selama ini menghambat formalisasi ojol. Ia juga mendorong agar kendaraan ojol didaftarkan secara resmi di pemerintah guna menjaga standar layanan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Jika pengemudi ojol resmi masuk dalam klasifikasi UMKM, maka mereka juga akan berhak atas insentif perpajakan seperti Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi pengemudi dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program literasi keuangan dan digital untuk meningkatkan daya saing para pelaku usaha baru ini di era ekonomi berbasis teknologi.
Pemerintah berharap, revisi UU ini tidak hanya memperluas basis pelaku UMKM, tetapi juga menjadi momentum penting memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Ketenagakerjaan dinilai krusial untuk menciptakan regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Selain revisi UU, pemerintah juga memperkuat sinergi dengan sektor swasta dan lembaga keuangan untuk membangun ekosistem pendukung bagi UMKM, mulai dari tahap inkubasi hingga scale-up usaha mikro ke level kecil dan menengah. Pendekatan kolaboratif ini dianggap kunci dalam memastikan keberlanjutan dukungan terhadap UMKM sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.