Jakarta, DetikBisnis.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat telah menghapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 96,92 miliar per Maret 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan penghapusan piutang macet UMKM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara atau yang akrab disapa Ossy, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM, yang merupakan pilar penting bagi perekonomian nasional.
“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional,” ujar Ossy kepada DetikBisnis, Jumat (2/5).
Sebagaimana diketahui, PP 47/2024 memerintahkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menghapus tagih kredit macet UMKM yang disalurkan oleh bank-bank pelat merah, termasuk Bank Mandiri. Pemerintah memberi waktu enam bulan sejak aturan ini berlaku pada 5 November 2024, yaitu hingga 5 Mei 2025.
Namun, hingga 11 April 2025, total penghapusan tagih dari seluruh bank baru mencapai Rp 486 miliar. Angka ini masih jauh dari target pemerintah sebesar Rp 14,8 triliun.
Meski demikian, Bank Mandiri memastikan tidak ada kendala dalam proses implementasi penghapusan tagih. “Secara umum, proses implementasi berjalan baik sejauh ini,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan bahwa proses dilakukan dengan hati-hati dan selektif. Bank Mandiri telah menjalankan penagihan secara optimal serta melakukan mitigasi risiko melalui pengawasan ketat.
Debitur yang bisa mendapatkan penghapusan tagih harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain: pokok piutang maksimal Rp 500 juta, sudah dihapusbukukan minimal lima tahun, tidak dijamin asuransi, serta tidak memiliki agunan atau agunan tidak bisa dijual.
“Kami terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini dapat terlaksana dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan sektor UMKM ke depan,” pungkas Ossy.