Jakarta, DetikBisnis.com – Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap berlaku hingga akhir tahun 2025. Kepastian ini disampaikan di tengah proses penyusunan aturan teknis baru sebagai kelanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir direvisi melalui PP 55 Tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa meskipun regulasi baru masih dalam tahap finalisasi, UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final 0,5% sepanjang tahun ini.
“Saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah, tetapi sepanjang PP-nya belum ditetapkan, UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif 0,5%,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk relaksasi fiskal agar kelangsungan usaha UMKM tidak terganggu oleh tekanan ekonomi yang sedang berlangsung. Tujuannya jelas: menjaga stabilitas sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga menyampaikan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perpanjangan insentif pajak ini.
“Pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal saya tindak lanjuti dengan Ibu SMI,” kata Maman, Kamis (28/11/2024).
Meski belum ada rincian resmi, Maman menekankan bahwa baik Kemenkeu maupun Kementerian UMKM sepakat untuk mengutamakan kebijakan yang meringankan beban para pelaku usaha kecil. Ia berharap insentif ini bisa berlanjut tanpa menambah beban administratif bagi UMKM yang sedang bertahan di tengah tantangan ekonomi.
“Concern-nya adalah bagaimana kebijakan ini tidak memberatkan teman-teman UMKM,” tegasnya.
Dengan keputusan ini, pelaku UMKM dapat tetap menjalankan usahanya dengan kepastian fiskal, sembari menunggu regulasi baru yang tengah digodok pemerintah. Di tengah tekanan ekonomi global dan domestik, kelanjutan insentif ini menjadi angin segar bagi dunia usaha kecil.