Jakarta, DetikBisnis.com – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menandatangani Perjanjian Kerja sama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 bersama 46 lembaga penyalur dan 2 lembaga penjamin. Melalui PKP tersebut, diharapkan aspek kualitas penyaluran KUR terhadap pengusaha UMKM semakin diperhatikan (26/4).
Penandatanganan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kesiapan pengusaha UMKM dalam mengakses pembiayaan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya akan memperkuat legalitas usaha dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi halal.
“Pemerintah, memastikan kesiapan pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, akan memperkuat legalitas usaha mulai dari penerbitan NIB hingga sertifikasi halal,” ucap Maman.
Maman juga menekankan pentingnya klasterisasi, holding UMKM, dan perluasan pemasaran melalui business matching serta digitalisasi. Menurutnya, penyaluran KUR bertujuan meningkatkan kinerja sektor produksi dan mendorong multiplier effect secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi di sekitar wilayah penerima KUR.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyaluran, Maman meminta lembaga penyalur KUR memberikan pendampingan kepada pengusaha UMKM dan menerapkan modernisasi sistem perbankan untuk menekan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
“Dari margin atau keuntungan bisa dialokasikan sedikit untuk pendampingan, kami yakin ini bisa menekan NPL,” katanya.
Ia juga menambahkan pentingnya digitalisasi. “Diharapkan target pemerintah dan perbankan bisa tercapai,” ucapnya.
Per 21 April 2025, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp 76,49 triliun atau 25,49 persen dari target nasional. Dana tersebut disalurkan kepada 1.352.024 debitur atau 38,5 persen dari target, dengan Rp 45,33 triliun atau 59,2 persen dialokasikan ke sektor produksi.
Untuk mendukung peningkatan kualitas, Kementerian UMKM tengah menyusun Keputusan Menteri tentang pembentukan Tim Akselerasi Kualitas Penyaluran KUR. Tim ini melibatkan Deputi Bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Kewirausahaan.
Maman menjelaskan bahwa KUR hingga Rp 100 juta akan dikelola oleh Deputi Usaha Mikro, KUR hingga Rp 500 juta oleh Deputi Usaha Kecil, dan KUR Klaster Rp 500 juta oleh Deputi Usaha Menengah.
Melalui strategi ini, Maman berharap program pembinaan dan penyaluran KUR dapat lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mendorong optimalisasi pemanfaatan KUR kecil dan KUR klaster.