Boyolali, DetikBisnis.com — Kalangan pelaku usaha menyatakan dukungan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LHK) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Regulasi ini dinilai mampu memberi manfaat ganda, baik bagi masyarakat pengelola lingkungan maupun sektor industri yang turut menikmati manfaat jasa lingkungan.
Aturan baru ini menjadi jembatan antara komunitas pelestari lingkungan, seperti masyarakat konservasi, dengan korporasi yang menggunakan jasa lingkungan tersebut.
Imbal jasa lingkungan merujuk pada bentuk penghargaan finansial kepada pihak yang menjaga dan melestarikan lingkungan—seperti kawasan hutan, daerah tangkapan air, dan penyerap karbon.
Permen ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4/2025).
Perwakilan dari Danone Aqua, Vera, menyambut baik aturan ini karena dinilai memperkuat praktik keberlanjutan yang telah lama mereka terapkan di Boyolali dan Klaten. “Bagi kami, perlindungan sumber daya air dari hulu ke hilir adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Permen ini sangat mendukung,” ujarnya dalam siaran pers Sabtu (19/4/2025).
Vera menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa mitra lokal seperti Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) sejak tahun 2012. Inisiatif yang mereka jalankan meliputi reboisasi, akses air bersih, hingga praktik pertanian regeneratif.
“Kami berharap ini bisa menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi multisektor dapat berjalan efektif,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri Hanif mengapresiasi sinergi antara Danone Aqua, para mitra, dan pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian lingkungan di kawasan Boyolali yang memiliki peran penting sebagai wilayah hulu.
“Air tanah dari Boyolali sangat strategis, bahkan dimanfaatkan hingga ke wilayah hilir seperti Klaten dan Solo. Maka dari itu, menjaga kawasan ini menjadi krusial,” kata Hanif.
Ia juga menekankan bahwa selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur teknis imbal jasa lingkungan, sehingga potensi konflik atau kekosongan hukum cukup besar. “Melalui Permen ini, kami ingin memastikan segala bentuk kontribusi lingkungan memiliki kerangka hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.